Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau, sekitar 6.000 di
antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa,
memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana
lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau
besar, yaitu: Jawa,
Sumatra,
Kalimantan,
Sulawesi,
dan Irian Jaya
dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau
kepulauan Indonesia.
Peta garis kepulauan Indonesia, Deposit oleh Republik
Indonesia pada daftar titik-titik koordinat geografis berdasarkan pasal 47,
ayat 9, dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut Indonesia memiliki lebih dari 400
gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari
gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut.
Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan
patahan aktif di wilayah Indonesia.
Indonesia juga
mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua
Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga,
diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste,
India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya
dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya
alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah
di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti
kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut,
ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan
sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting
bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan
negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis
pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar
dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183
titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung
terluar dan di wilayah pantai
Ada beberapa kondisi
yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada
pulau-pulauterluar,diantaranya:
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Untuk itu mari kita
semua bersama-sama menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Negara Republik
Indonesia. Dengan bersatu kita bisa dan dengan berkerja sama kita berhasil.