Powered By Blogger

Kamis, 09 Mei 2013

TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL


TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.


PIHAK BERKEPENTINGAN DALAM AMDAL
 Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses Amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
a.    Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian  dengan kabijakan  pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu krieria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b.    Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian Amdal, namun tanggung jawab terhadap hasil dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Amdal tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
c.    Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.
Dalam proses Amdal masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:
      Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
      Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pasal 9 ayat (2) PP 27 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/ atau kegiatan, dan konsultasi publik. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan, masyarakat berhak mengajukan saran, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
d.    Penyusun dokumen AMDAL
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
1.    Tim penyusun dokumen AMDAL terdiri dari:
a.    Ketua Tim Penyusun AMDAL
b.    Anggota Tim Penyusun AMDAL
2.    Kualifikasi Tim Penyusun AMDAL :
Pemrakarsa pada umumnya membutuhkan jasa Tim Konsultan untuk mengerjakan AMDAL dari rencana kegiatanya. Tentu tidak sembarangan untuk dapat menjadi anggota Tim Konsultan itu. Mereka harus memahami metodologi penyusunan AMDAL, termasuk dalam melakukan pelingkupan, prakiraan dampak dan evaluasinya, serta perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Untuk menjamin kompetensi dari para penyususn AMDAL, KLH mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikat kompetensi sebelum dapat terlibat sebagai ketua atau anggota Tim Konsultan. Kewajiban ini disebutkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH berikut sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Mulai tanggal 30 Oktober 2010 penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Apabila penyusun dokumen AMDAL tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka penyusun AMDAL yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL akan dikenakan sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 (dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar upiah). Pemerintah telah memberi kelonggaran bagi dokumen AMDAL yang sudah diproses di komisi penilai AMDAL sebelum 30 Oktober 2010 dapat dilanjutkan hingga dokumen selesai tanpa menyertakan sertifikasi bagi penyusun dokumen AMDAL.
Menteri Negara Lingkungan Hidup juga mewajibkan lembaga penyedia jasa penyusun dokumen MDAL darimana Tim penyusun berasal untuk teregistrasi di KLH. Lembaga penyedia jasa penysun dokumen AMDAL adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa penyusunan dokumen AMDAL. Ada beberapa syarat untuk memperoleh tanda registrasi tersebut. Salah satunya adalah perusahaan itu yang setidaknya memiliki 2 (dua) tenaga ahli penyusun AMDAL yang sudah bersertifikat. Semua persyaratan ini diberlakukan KLH agar kualitas hasil kajian AMDAL dapat lebih terjaga. Tanpa AMDAL yang berkualitas, sulit bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mengambil keputusan dengan tepat.

Sumber:




LEMBAGA PENILAI DAN PENGAWASAN PUBLIK

Komisi Penilai AMDAL
Menilai dokumen-dokumen ke-Amdal-an, ada sebuah komisi yang bertugas menifai dokumen, yang terdapat di tingkat pusat sebagai komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Komisi di tingkat pusat dan daerah dibentuk masing-masing oleh Menteri dan Gubemur, dan selanjutnya masing-masing komisi ini berkedudukan di Bapedal (Pusat) dan Bapedalda (Bapedal Daerah). Komisi ini menulis KA, Andal, Repeling dan Repamling dibantu oleh tim teknik yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis. Hasil penilaian komisi diserahkan kepada instanst yang bertanggung jawab (Bapedal) untuk dijadikan dasar keputusan. Tata kerja komisi ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Mendagri dan Menteri dan badan-badan terkait (N. H. Thombang Siahaan).
Mengenai unsur-unsur dari Komisi penilai pusat dan komisi penilai daerah dapat dilihat pada Pasal 9 dan 10 PP No 27 Tahun 1999, dimana ketentuan mengenai susunan ini ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Gubernur. Komisi penilai pusat, antara lain terdiri dari unsur Bapedal, departemen-departemen dan badan-badan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, departemen terkait,wakil propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, ekolog, LSM, dan wakil masyarakat yang terkena dampak (N. H. Thombang Siahaan).
Komisi penilai pusat memiliki otoritas menilai amdal bagi kegiatan-kegiatan yang memenuhi kriteria (N. H. Thombang Siahaan):
a.    kegiatan yang bersifat strategis dan menyangkut aspek hankam negara;
b.    kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi;
c.    kegiatan yang berlokasi dl wilayah sengketa dengan negara lain;
d.   kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e.    kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara Indonesia dengan negara lain.
Karena kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis juga memiiik sifat terpadu dan multi sektor, maka kegiatan ini digotongkan menjadi wilayah penilaian komisi pusat. Kegiatan yang bersifat strategis menyangkut aspek hankam, misalnya PLTN, PITA, PLTU atau panas bumi, penambangan migas, penambangan uranium, pembuatan kilang minyak, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, senjata, bahan peledak, baja, alat-alat berat, telekomunikasi, pembangunan bendungan, airport, pelabuhan laut. Sementara kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, misalnya seperti di wilayah Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor (N. H. Thombang Siahaan).

Hak Publik dalam Amdal
Dalam proses ke-Amdal-an, masyarakat memiliki hak yang proportional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Pasal 33 hingga Pasal 35 PP Amdal 1999 memberikan ruang pengaturan terhadap hal itu, yakni segala hal yang berkaitan dengan prinsip opennes (transparencyuntuk informasi dan prinsip opini publik (N. H. Thombang Siahaan).
Prinsip-prinsip demikian pada dasarnya adalah:
1.      Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan;
2.      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pem-rakarsa. Instansi ini dapat melakukan misalnya melalui media eetak atau elektronik, sedangkan pemrakarsa dapat melakukannya dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan;
3.      Publikasi mengenai rencana kegiatan, paling tidak memuat hal-hal:
-          apa yang akan dihasilkan oleh kegiatan bersangkutan;
-          jenis dan volume limbah yang dihasilkan beserta sistem penanganannya;
-          kemungkinan-kemungkinan dampaknya.
4.      Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut; Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasti
5.      Opini publik wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam Amdal;
6.      Opini publik harus tercermin dalam penyusunan KA,dan dikaji dalam Andal, serta diberikan alternatif pemecahannya dalam Repeling dan Repamling;
7.      Tata cara penyampaian Opini publik ini ditetapkan oleh pimpinan Bapedal;
8.      Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam penyusunan KA, penilaian KA, Andal, Repefing dan Repamling (Pasal 34 PP Amdal 1999);
9.      Semua dokumen Amdal, saran, pendapat. tanggapan masyarakat, komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan, harus bersifat terbuka untuk umum.

Dengan diakornodasikannya hak publik pada penyusunan Amdal, jelaslah bahvva pada dasarnya pengambilan keputusan pembangunan bersifat lebih transparan, terbuka, dan public participative. Karena di samping sistem penyusunannya tidak ada yang biia ditutup-tutupi kepada masyarakat, ada pendapat atau reaksi publik (public opinion) dan masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. |clasnya di sini kepentingan masyarakat tidak sampai banyak dirugikan, dan paling tidak masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan saja (fort accomply), tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembuatan kebijakan itu (N. H. Thombang Siahaan).
Hingga kini dapat kita sampaikan bahwa Amdal memiliki lujuan ganda, karena tidak semata-mata hanya melihat sisi negatif dan positif dari suatu kebijakan atau mengambil keputusan terbaik dalam suatu rencana kegiatan, namun lebih luas dariitu. jika hendak dirinci, kiranya dapat disebutkan seperti di bawah ini (N. H. Thombang Siahaan):        
1.      Sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan (environmental management system) untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengetolaan Ihd. (lihat penjelasan Pasal 2 PP Amdal 1999);
2.      Sebagai instrumen preventif, yakni melakukan kebijakan-kehijakan pencegahan dini, supaya setiap kegiatan tidak sampai menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.      Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah (Lihat penjelasan PaSal 2 PP Amdal 1999);
4.      juga sebagai dasar bagi pengelolaan periiinan untuk kegiatan yang berdampak penting (Penjelasan Pasal 15 UUPLH 1999).

JENIS-JENIS AMDAL
Apabila dilihat dari peraturan dan berbagai keputusan administrate mengenai te-Amdat-an, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terihadap jenis-jenis kegiatari"', jenis-jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut (N. H. Thombang Siahaan):
1.    Amdal Secara Tunggal;
2.    Amdal Sektor atau Sektoral;
3.    Amdal Terpadu atau Multisektor;
4.    Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan;
5.    Amdal yang Beraspek Kajian Sosial.

PENJELASAN UMUM KA-ANDAL
1.      Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL.
2.      Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan seba-gai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-AN¬DAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/ multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan datam kawasan.
3.      Tujuan dan fungst KA-ANDAL
3.1  Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b.      Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektrf dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2  Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a.       Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AM-DAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; Sebagai salah satu bahan rujukan bagi pe-nilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL,
4.      Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1  Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/ atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran. tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itut lata kaitan antara keduanya tenlu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus dite-laah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2  Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, seperti. a.l: ke-terbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang ba-gaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tsbtanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang hams diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3  Efisten
Pengumpulan data dan informasi untuk kepen-tingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disu-sun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Daftar Pustaka
Siahaan N. H. T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,  Jakarta.
Pedoman Penyusunan AMDAL (Ed. Revisi), 2006, Media Pressindo, Yogyakarta.

LEMBAGA PENILAI DAN PENGAWASAN PUBLIK


Komisi Penilai Amdal
Menilai dokumen-dokumen ke-Amdal-an, ada sebuah komisi yang bertugas menifai dokumen, yang terdapat di tingkat pusat sebagai komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Komisi di tingkat pusat dan daerah dibentuk masing-masing oleh Menteri dan Gubemur, dan selanjutnya masing-masing komisi ini berkedudukan di Bapedal (Pusat) dan Bapedalda (Bapedal Daerah). Komisi ini menulis KA, Andal, Repeling dan Repamling dibantu oleh tim teknik yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis. Hasil penilaian komisi diserahkan kepada instanst yang bertanggung jawab (Bapedal) untuk dijadikan dasar keputusan. Tata kerja komisi ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Mendagri dan Menteri dan badan-badan terkait (N. H. Thombang Siahaan).
Mengenai unsur-unsur dari Komisi penilai pusat dan komisi penilai daerah dapat dilihat pada Pasal 9 dan 10 PP No 27 Tahun 1999, dimana ketentuan mengenai susunan ini ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Gubernur. Komisi penilai pusat, antara lain terdiri dari unsur Bapedal, departemen-departemen dan badan-badan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, departemen terkait,wakil propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, ekolog, LSM, dan wakil masyarakat yang terkena dampak (N. H. Thombang Siahaan).
Komisi penilai pusat memiliki otoritas menilai amdal bagi kegiatan-kegiatan yang memenuhi kriteria (N. H. Thombang Siahaan):
a.    kegiatan yang bersifat strategis dan menyangkut aspek hankam negara;
b.    kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi;
c.    kegiatan yang berlokasi dl wilayah sengketa dengan negara lain;
d.   kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e.    kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara Indonesia dengan negara lain.
Karena kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis juga memiiik sifat terpadu dan multi sektor, maka kegiatan ini digotongkan menjadi wilayah penilaian komisi pusat. Kegiatan yang bersifat strategis menyangkut aspek hankam, misalnya PLTN, PITA, PLTU atau panas bumi, penambangan migas, penambangan uranium, pembuatan kilang minyak, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, senjata, bahan peledak, baja, alat-alat berat, telekomunikasi, pembangunan bendungan, airport, pelabuhan laut. Sementara kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, misalnya seperti di wilayah Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor (N. H. Thombang Siahaan).

Hak Publik dalam Amdal
Dalam proses ke-Amdal-an, masyarakat memiliki hak yang proportional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Pasal 33 hingga Pasal 35 PP Amdal 1999 memberikan ruang pengaturan terhadap hal itu, yakni segala hal yang berkaitan dengan prinsip opennes (transparency) untuk informasi dan prinsip opini publik (N. H. Thombang Siahaan).
Prinsip-prinsip demikian pada dasarnya adalah:
1.      Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan;
2.      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pem-rakarsa. Instansi ini dapat melakukan misalnya melalui media eetak atau elektronik, sedangkan pemrakarsa dapat melakukannya dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan;
3.      Publikasi mengenai rencana kegiatan, paling tidak memuat hal-hal:
-          apa yang akan dihasilkan oleh kegiatan bersangkutan;
-          jenis dan volume limbah yang dihasilkan beserta sistem penanganannya;
-          kemungkinan-kemungkinan dampaknya.
4.      Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut; Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasti
5.      Opini publik wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam Amdal;
6.      Opini publik harus tercermin dalam penyusunan KA,dan dikaji dalam Andal, serta diberikan alternatif pemecahannya dalam Repeling dan Repamling;
7.      Tata cara penyampaian Opini publik ini ditetapkan oleh pimpinan Bapedal;
8.      Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam penyusunan KA, penilaian KA, Andal, Repefing dan Repamling (Pasal 34 PP Amdal 1999);
9.      Semua dokumen Amdal, saran, pendapat. tanggapan masyarakat, komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan, harus bersifat terbuka untuk umum.

Dengan diakornodasikannya hak publik pada penyusunan Amdal, jelaslah bahvva pada dasarnya pengambilan keputusan pembangunan bersifat lebih transparan, terbuka, dan public participative. Karena di samping sistem penyusunannya tidak ada yang biia ditutup-tutupi kepada masyarakat, ada pendapat atau reaksi publik (public opinion) dan masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. |clasnya di sini kepentingan masyarakat tidak sampai banyak dirugikan, dan paling tidak masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan saja (fort accomply), tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembuatan kebijakan itu (N. H. Thombang Siahaan).
Hingga kini dapat kita sampaikan bahwa Amdal memiliki lujuan ganda, karena tidak semata-mata hanya melihat sisi negatif dan positif dari suatu kebijakan atau mengambil keputusan terbaik dalam suatu rencana kegiatan, namun lebih luas dariitu. jika hendak dirinci, kiranya dapat disebutkan seperti di bawah ini (N. H. Thombang Siahaan):        
1.      Sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan (environmental management system) untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengetolaan Ihd. (lihat penjelasan Pasal 2 PP Amdal 1999);
2.      Sebagai instrumen preventif, yakni melakukan kebijakan-kehijakan pencegahan dini, supaya setiap kegiatan tidak sampai menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.      Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah (Lihat penjelasan PaSal 2 PP Amdal 1999);
4.      juga sebagai dasar bagi pengelolaan periiinan untuk kegiatan yang berdampak penting (Penjelasan Pasal 15 UUPLH 1999).

JENIS-JENIS AMDAL
Apabila dilihat dari peraturan dan berbagai keputusan administrate mengenai te-Amdat-an, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terihadap jenis-jenis kegiatari"', jenis-jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut (N. H. Thombang Siahaan):
1.    Amdal Secara Tunggal;
2.    Amdal Sektor atau Sektoral;
3.    Amdal Terpadu atau Multisektor;
4.    Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan;
5.    Amdal yang Beraspek Kajian Sosial.

PENJELASAN UMUM KA-ANDAL
1.      Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL.
2.      Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan seba-gai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-AN¬DAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/ multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan datam kawasan.
3.      Tujuan dan fungst KA-ANDAL
3.1  Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b.      Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektrf dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2  Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a.       Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AM-DAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; Sebagai salah satu bahan rujukan bagi pe-nilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL,
4.      Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1  Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/ atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran. tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itut lata kaitan antara keduanya tenlu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus dite-laah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2  Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, seperti. a.l: ke-terbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang ba-gaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tsbtanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang hams diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3  Efisten
Pengumpulan data dan informasi untuk kepen-tingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disu-sun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Daftar Pustaka
Siahaan N. H. T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,  Jakarta.
Pedoman Penyusunan AMDAL (Ed. Revisi), 2006, Media Pressindo, Yogyakarta.