Powered By Blogger

Kamis, 09 Mei 2013

LEMBAGA PENILAI DAN PENGAWASAN PUBLIK


Komisi Penilai Amdal
Menilai dokumen-dokumen ke-Amdal-an, ada sebuah komisi yang bertugas menifai dokumen, yang terdapat di tingkat pusat sebagai komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Komisi di tingkat pusat dan daerah dibentuk masing-masing oleh Menteri dan Gubemur, dan selanjutnya masing-masing komisi ini berkedudukan di Bapedal (Pusat) dan Bapedalda (Bapedal Daerah). Komisi ini menulis KA, Andal, Repeling dan Repamling dibantu oleh tim teknik yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis. Hasil penilaian komisi diserahkan kepada instanst yang bertanggung jawab (Bapedal) untuk dijadikan dasar keputusan. Tata kerja komisi ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Mendagri dan Menteri dan badan-badan terkait (N. H. Thombang Siahaan).
Mengenai unsur-unsur dari Komisi penilai pusat dan komisi penilai daerah dapat dilihat pada Pasal 9 dan 10 PP No 27 Tahun 1999, dimana ketentuan mengenai susunan ini ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Gubernur. Komisi penilai pusat, antara lain terdiri dari unsur Bapedal, departemen-departemen dan badan-badan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, departemen terkait,wakil propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, ekolog, LSM, dan wakil masyarakat yang terkena dampak (N. H. Thombang Siahaan).
Komisi penilai pusat memiliki otoritas menilai amdal bagi kegiatan-kegiatan yang memenuhi kriteria (N. H. Thombang Siahaan):
a.    kegiatan yang bersifat strategis dan menyangkut aspek hankam negara;
b.    kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi;
c.    kegiatan yang berlokasi dl wilayah sengketa dengan negara lain;
d.   kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e.    kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara Indonesia dengan negara lain.
Karena kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis juga memiiik sifat terpadu dan multi sektor, maka kegiatan ini digotongkan menjadi wilayah penilaian komisi pusat. Kegiatan yang bersifat strategis menyangkut aspek hankam, misalnya PLTN, PITA, PLTU atau panas bumi, penambangan migas, penambangan uranium, pembuatan kilang minyak, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, senjata, bahan peledak, baja, alat-alat berat, telekomunikasi, pembangunan bendungan, airport, pelabuhan laut. Sementara kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, misalnya seperti di wilayah Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor (N. H. Thombang Siahaan).

Hak Publik dalam Amdal
Dalam proses ke-Amdal-an, masyarakat memiliki hak yang proportional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Pasal 33 hingga Pasal 35 PP Amdal 1999 memberikan ruang pengaturan terhadap hal itu, yakni segala hal yang berkaitan dengan prinsip opennes (transparency) untuk informasi dan prinsip opini publik (N. H. Thombang Siahaan).
Prinsip-prinsip demikian pada dasarnya adalah:
1.      Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan;
2.      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pem-rakarsa. Instansi ini dapat melakukan misalnya melalui media eetak atau elektronik, sedangkan pemrakarsa dapat melakukannya dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan;
3.      Publikasi mengenai rencana kegiatan, paling tidak memuat hal-hal:
-          apa yang akan dihasilkan oleh kegiatan bersangkutan;
-          jenis dan volume limbah yang dihasilkan beserta sistem penanganannya;
-          kemungkinan-kemungkinan dampaknya.
4.      Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut; Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasti
5.      Opini publik wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam Amdal;
6.      Opini publik harus tercermin dalam penyusunan KA,dan dikaji dalam Andal, serta diberikan alternatif pemecahannya dalam Repeling dan Repamling;
7.      Tata cara penyampaian Opini publik ini ditetapkan oleh pimpinan Bapedal;
8.      Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam penyusunan KA, penilaian KA, Andal, Repefing dan Repamling (Pasal 34 PP Amdal 1999);
9.      Semua dokumen Amdal, saran, pendapat. tanggapan masyarakat, komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan, harus bersifat terbuka untuk umum.

Dengan diakornodasikannya hak publik pada penyusunan Amdal, jelaslah bahvva pada dasarnya pengambilan keputusan pembangunan bersifat lebih transparan, terbuka, dan public participative. Karena di samping sistem penyusunannya tidak ada yang biia ditutup-tutupi kepada masyarakat, ada pendapat atau reaksi publik (public opinion) dan masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. |clasnya di sini kepentingan masyarakat tidak sampai banyak dirugikan, dan paling tidak masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan saja (fort accomply), tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembuatan kebijakan itu (N. H. Thombang Siahaan).
Hingga kini dapat kita sampaikan bahwa Amdal memiliki lujuan ganda, karena tidak semata-mata hanya melihat sisi negatif dan positif dari suatu kebijakan atau mengambil keputusan terbaik dalam suatu rencana kegiatan, namun lebih luas dariitu. jika hendak dirinci, kiranya dapat disebutkan seperti di bawah ini (N. H. Thombang Siahaan):        
1.      Sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan (environmental management system) untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengetolaan Ihd. (lihat penjelasan Pasal 2 PP Amdal 1999);
2.      Sebagai instrumen preventif, yakni melakukan kebijakan-kehijakan pencegahan dini, supaya setiap kegiatan tidak sampai menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.      Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah (Lihat penjelasan PaSal 2 PP Amdal 1999);
4.      juga sebagai dasar bagi pengelolaan periiinan untuk kegiatan yang berdampak penting (Penjelasan Pasal 15 UUPLH 1999).

JENIS-JENIS AMDAL
Apabila dilihat dari peraturan dan berbagai keputusan administrate mengenai te-Amdat-an, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terihadap jenis-jenis kegiatari"', jenis-jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut (N. H. Thombang Siahaan):
1.    Amdal Secara Tunggal;
2.    Amdal Sektor atau Sektoral;
3.    Amdal Terpadu atau Multisektor;
4.    Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan;
5.    Amdal yang Beraspek Kajian Sosial.

PENJELASAN UMUM KA-ANDAL
1.      Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL.
2.      Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan seba-gai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-AN¬DAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/ multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan datam kawasan.
3.      Tujuan dan fungst KA-ANDAL
3.1  Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b.      Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektrf dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2  Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a.       Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AM-DAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; Sebagai salah satu bahan rujukan bagi pe-nilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL,
4.      Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1  Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/ atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran. tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itut lata kaitan antara keduanya tenlu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus dite-laah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2  Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, seperti. a.l: ke-terbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang ba-gaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tsbtanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang hams diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3  Efisten
Pengumpulan data dan informasi untuk kepen-tingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disu-sun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Daftar Pustaka
Siahaan N. H. T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,  Jakarta.
Pedoman Penyusunan AMDAL (Ed. Revisi), 2006, Media Pressindo, Yogyakarta.

LEMBAGA PENILAI DAN PENGAWASAN PUBLIK


Komisi Penilai Amdal
Menilai dokumen-dokumen ke-Amdal-an, ada sebuah komisi yang bertugas menifai dokumen, yang terdapat di tingkat pusat sebagai komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Komisi di tingkat pusat dan daerah dibentuk masing-masing oleh Menteri dan Gubemur, dan selanjutnya masing-masing komisi ini berkedudukan di Bapedal (Pusat) dan Bapedalda (Bapedal Daerah). Komisi ini menulis KA, Andal, Repeling dan Repamling dibantu oleh tim teknik yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis. Hasil penilaian komisi diserahkan kepada instanst yang bertanggung jawab (Bapedal) untuk dijadikan dasar keputusan. Tata kerja komisi ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Mendagri dan Menteri dan badan-badan terkait (N. H. Thombang Siahaan).
Mengenai unsur-unsur dari Komisi penilai pusat dan komisi penilai daerah dapat dilihat pada Pasal 9 dan 10 PP No 27 Tahun 1999, dimana ketentuan mengenai susunan ini ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Gubernur. Komisi penilai pusat, antara lain terdiri dari unsur Bapedal, departemen-departemen dan badan-badan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, departemen terkait,wakil propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, ekolog, LSM, dan wakil masyarakat yang terkena dampak (N. H. Thombang Siahaan).
Komisi penilai pusat memiliki otoritas menilai amdal bagi kegiatan-kegiatan yang memenuhi kriteria (N. H. Thombang Siahaan):
a.    kegiatan yang bersifat strategis dan menyangkut aspek hankam negara;
b.    kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi;
c.    kegiatan yang berlokasi dl wilayah sengketa dengan negara lain;
d.   kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e.    kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara Indonesia dengan negara lain.
Karena kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis juga memiiik sifat terpadu dan multi sektor, maka kegiatan ini digotongkan menjadi wilayah penilaian komisi pusat. Kegiatan yang bersifat strategis menyangkut aspek hankam, misalnya PLTN, PITA, PLTU atau panas bumi, penambangan migas, penambangan uranium, pembuatan kilang minyak, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, senjata, bahan peledak, baja, alat-alat berat, telekomunikasi, pembangunan bendungan, airport, pelabuhan laut. Sementara kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, misalnya seperti di wilayah Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor (N. H. Thombang Siahaan).

Hak Publik dalam Amdal
Dalam proses ke-Amdal-an, masyarakat memiliki hak yang proportional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Pasal 33 hingga Pasal 35 PP Amdal 1999 memberikan ruang pengaturan terhadap hal itu, yakni segala hal yang berkaitan dengan prinsip opennes (transparency) untuk informasi dan prinsip opini publik (N. H. Thombang Siahaan).
Prinsip-prinsip demikian pada dasarnya adalah:
1.      Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan;
2.      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pem-rakarsa. Instansi ini dapat melakukan misalnya melalui media eetak atau elektronik, sedangkan pemrakarsa dapat melakukannya dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan;
3.      Publikasi mengenai rencana kegiatan, paling tidak memuat hal-hal:
-          apa yang akan dihasilkan oleh kegiatan bersangkutan;
-          jenis dan volume limbah yang dihasilkan beserta sistem penanganannya;
-          kemungkinan-kemungkinan dampaknya.
4.      Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut; Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasti
5.      Opini publik wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam Amdal;
6.      Opini publik harus tercermin dalam penyusunan KA,dan dikaji dalam Andal, serta diberikan alternatif pemecahannya dalam Repeling dan Repamling;
7.      Tata cara penyampaian Opini publik ini ditetapkan oleh pimpinan Bapedal;
8.      Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam penyusunan KA, penilaian KA, Andal, Repefing dan Repamling (Pasal 34 PP Amdal 1999);
9.      Semua dokumen Amdal, saran, pendapat. tanggapan masyarakat, komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan, harus bersifat terbuka untuk umum.

Dengan diakornodasikannya hak publik pada penyusunan Amdal, jelaslah bahvva pada dasarnya pengambilan keputusan pembangunan bersifat lebih transparan, terbuka, dan public participative. Karena di samping sistem penyusunannya tidak ada yang biia ditutup-tutupi kepada masyarakat, ada pendapat atau reaksi publik (public opinion) dan masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. |clasnya di sini kepentingan masyarakat tidak sampai banyak dirugikan, dan paling tidak masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan saja (fort accomply), tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembuatan kebijakan itu (N. H. Thombang Siahaan).
Hingga kini dapat kita sampaikan bahwa Amdal memiliki lujuan ganda, karena tidak semata-mata hanya melihat sisi negatif dan positif dari suatu kebijakan atau mengambil keputusan terbaik dalam suatu rencana kegiatan, namun lebih luas dariitu. jika hendak dirinci, kiranya dapat disebutkan seperti di bawah ini (N. H. Thombang Siahaan):        
1.      Sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan (environmental management system) untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengetolaan Ihd. (lihat penjelasan Pasal 2 PP Amdal 1999);
2.      Sebagai instrumen preventif, yakni melakukan kebijakan-kehijakan pencegahan dini, supaya setiap kegiatan tidak sampai menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.      Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah (Lihat penjelasan PaSal 2 PP Amdal 1999);
4.      juga sebagai dasar bagi pengelolaan periiinan untuk kegiatan yang berdampak penting (Penjelasan Pasal 15 UUPLH 1999).

JENIS-JENIS AMDAL
Apabila dilihat dari peraturan dan berbagai keputusan administrate mengenai te-Amdat-an, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terihadap jenis-jenis kegiatari"', jenis-jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut (N. H. Thombang Siahaan):
1.    Amdal Secara Tunggal;
2.    Amdal Sektor atau Sektoral;
3.    Amdal Terpadu atau Multisektor;
4.    Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan;
5.    Amdal yang Beraspek Kajian Sosial.

PENJELASAN UMUM KA-ANDAL
1.      Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL.
2.      Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan seba-gai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-AN¬DAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/ multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan datam kawasan.
3.      Tujuan dan fungst KA-ANDAL
3.1  Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b.      Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektrf dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2  Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a.       Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AM-DAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; Sebagai salah satu bahan rujukan bagi pe-nilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL,
4.      Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1  Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/ atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran. tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itut lata kaitan antara keduanya tenlu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus dite-laah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2  Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, seperti. a.l: ke-terbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang ba-gaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tsbtanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang hams diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3  Efisten
Pengumpulan data dan informasi untuk kepen-tingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disu-sun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Daftar Pustaka
Siahaan N. H. T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,  Jakarta.
Pedoman Penyusunan AMDAL (Ed. Revisi), 2006, Media Pressindo, Yogyakarta.

Kamis, 05 April 2012

Tugas "Kasus" Hukum Industri

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.

Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/

Pemain & Perannya :
Baiq Mardiana Hikmawati: Jaksa
Dimas Prihantoro : Saksi
Ditya Prifiani : Saksi
Esa Rahmanda H : Saksi
Ida Ayu Krisna: Penggugat
Marshi Dwi Rahma : Saksi
Nadia Anastasia Putri: Tergugat
Oktarini Gintings: Hakim
Rahmat Dodi: Penasihat
Riki Apriadi: Penuntut Umum

Senin, 05 Maret 2012

Terdakwa Pelanggaran Hak Cipta Bahagia Dibebaskan dari Tahanan Pas Valentine

Solo Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dibebaskan dari tahanan. Meskipun persidangan atas dirinya belum selesai, namun Jau harus segera dibebaskan karena masa penahanannya telah habis. Jau sangat mengaku sangat berbahagia bisa menghirup udara segar tepat di Hari Valentine. 
Jau yang merupakan tahanan Kejari Karanganyar dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta di Jalan Slamet Riyadi. Dia dibebaskan, Selasa (14/2/2012) pagi dan disambut keluarga dan OC Kaligis selaku pengacaranya. Keluarga segera memeluk cium Jau sesampai dari pintu rutan dan mempersembahkan setangkai bunga kepada Jau Tau Kwan. 
Tak cukup itu, Jau juga segera dibawa ke sebuah hotel berbintang yang berada tak jauh dari rutan tersebut. Sesampainya di hotel tersebut, Jau segera diarahkan ke kolam renang. Di kolam renang itu, Jau segera menceburkan diri ke dalam kolam sebagai simbol membersihkan diri dari kesialan.


Jau mengaku senang menerima kebebasan tersebut setelah 90 hari berada di tahanan. Bahkan proses penahanannya sempat diwarnai peristiwa dramatis ketika dia dijemput paksa dari rumah sakit berikut ranjang yang dipakainya, di saat masa pembantarannya dicabut karena sudah dinyatakan sehat. "Saya sangat berbahagia bisa kembali berkumpul dengan anak istri lagi tepat di Hari Valentine ini," ujar Jau Tau Kwan kepada wartawan. 
Jau Tau Kwan diajukan ke pengadilan setelah dilaporkan oleh PT Sritex Sukoharjo dalam dugaan pelanggaran hak cipta kain rayon grey garis kuning. Persidangan atas dirinya di PN Karanganyar hingga kini belum selesai dan masih pada tahap mendengar keterangan saksi-saksi.


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jau melanggar Pasal 72 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun dan atau denda minimal 1 juta maksimal Rp 5 miliar. Dia juga menghadapi dakwaan alternatif Pasal 72 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.


Sementara itu OC Kaligis menegaskan kasus yang menimpa kliennya bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya sangat tragis seseorang dipersalahkan secara hukum hanya karena memproduksi barang yang telah diproduksi massal. Yang lebih tragis lagi, kata Kaligis, negara mendukung upaya seseorang mengklaim produk tersebut sebagai hak miliknya.


"Padahal itu hanyalah upaya menghabisi pesaing-pesaingnya dengan cara mempersoalkannya ke ranah hukum. Kita harus melawan penyalahgunaan kekuasaan seperti itu," ujarnya.


http://news.detik.com/read/2012/02/14/111006/1841716/10/terdakwa-pelanggaran-hak-cipta-bahagia-dibebaskan-dari-tahanan-pas-valentine


Tanggapan:  Menurut saya suatu pelanggaran hak cipta, merk ataupun hak paten tidak akan ada bila tidak ada orang yang melaporkan dan mengusutnya ke rana hukum, yang perlu diperhatikan adalah kriteria seseorang yang melakukan pelanggaran hak-hak tersebut. Terlebih seperti kasus di atas, dimana seseorang disalahkan hanya karena memproduksi barang yang telah diproduksi massal. 
Seharusnya hukum di Indonesia ini lebih terbuka lagi matanya agar dapat memilah-milah suatu hal yang benar-benar dianggap suatu pelanggaran hukum atau bukan. Serta dapat mnyelesaikan suatu proses hukum dengan waktu yang singkat agar tidak ada lagi orang yang ditahan dalam rutan dengan ketidak jelasan akhir dari proses hukumnya.