Powered By Blogger

Kamis, 09 Mei 2013

LEMBAGA PENILAI DAN PENGAWASAN PUBLIK


Komisi Penilai Amdal
Menilai dokumen-dokumen ke-Amdal-an, ada sebuah komisi yang bertugas menifai dokumen, yang terdapat di tingkat pusat sebagai komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah. Komisi di tingkat pusat dan daerah dibentuk masing-masing oleh Menteri dan Gubemur, dan selanjutnya masing-masing komisi ini berkedudukan di Bapedal (Pusat) dan Bapedalda (Bapedal Daerah). Komisi ini menulis KA, Andal, Repeling dan Repamling dibantu oleh tim teknik yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis. Hasil penilaian komisi diserahkan kepada instanst yang bertanggung jawab (Bapedal) untuk dijadikan dasar keputusan. Tata kerja komisi ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari Mendagri dan Menteri dan badan-badan terkait (N. H. Thombang Siahaan).
Mengenai unsur-unsur dari Komisi penilai pusat dan komisi penilai daerah dapat dilihat pada Pasal 9 dan 10 PP No 27 Tahun 1999, dimana ketentuan mengenai susunan ini ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Gubernur. Komisi penilai pusat, antara lain terdiri dari unsur Bapedal, departemen-departemen dan badan-badan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, departemen terkait,wakil propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, ekolog, LSM, dan wakil masyarakat yang terkena dampak (N. H. Thombang Siahaan).
Komisi penilai pusat memiliki otoritas menilai amdal bagi kegiatan-kegiatan yang memenuhi kriteria (N. H. Thombang Siahaan):
a.    kegiatan yang bersifat strategis dan menyangkut aspek hankam negara;
b.    kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi;
c.    kegiatan yang berlokasi dl wilayah sengketa dengan negara lain;
d.   kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e.    kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara Indonesia dengan negara lain.
Karena kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis juga memiiik sifat terpadu dan multi sektor, maka kegiatan ini digotongkan menjadi wilayah penilaian komisi pusat. Kegiatan yang bersifat strategis menyangkut aspek hankam, misalnya PLTN, PITA, PLTU atau panas bumi, penambangan migas, penambangan uranium, pembuatan kilang minyak, industri petrokimia, industri pesawat terbang, industri kapal, senjata, bahan peledak, baja, alat-alat berat, telekomunikasi, pembangunan bendungan, airport, pelabuhan laut. Sementara kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, misalnya seperti di wilayah Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor (N. H. Thombang Siahaan).

Hak Publik dalam Amdal
Dalam proses ke-Amdal-an, masyarakat memiliki hak yang proportional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Pasal 33 hingga Pasal 35 PP Amdal 1999 memberikan ruang pengaturan terhadap hal itu, yakni segala hal yang berkaitan dengan prinsip opennes (transparency) untuk informasi dan prinsip opini publik (N. H. Thombang Siahaan).
Prinsip-prinsip demikian pada dasarnya adalah:
1.      Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan;
2.      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pem-rakarsa. Instansi ini dapat melakukan misalnya melalui media eetak atau elektronik, sedangkan pemrakarsa dapat melakukannya dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan;
3.      Publikasi mengenai rencana kegiatan, paling tidak memuat hal-hal:
-          apa yang akan dihasilkan oleh kegiatan bersangkutan;
-          jenis dan volume limbah yang dihasilkan beserta sistem penanganannya;
-          kemungkinan-kemungkinan dampaknya.
4.      Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut; Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasti
5.      Opini publik wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam Amdal;
6.      Opini publik harus tercermin dalam penyusunan KA,dan dikaji dalam Andal, serta diberikan alternatif pemecahannya dalam Repeling dan Repamling;
7.      Tata cara penyampaian Opini publik ini ditetapkan oleh pimpinan Bapedal;
8.      Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam penyusunan KA, penilaian KA, Andal, Repefing dan Repamling (Pasal 34 PP Amdal 1999);
9.      Semua dokumen Amdal, saran, pendapat. tanggapan masyarakat, komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan, harus bersifat terbuka untuk umum.

Dengan diakornodasikannya hak publik pada penyusunan Amdal, jelaslah bahvva pada dasarnya pengambilan keputusan pembangunan bersifat lebih transparan, terbuka, dan public participative. Karena di samping sistem penyusunannya tidak ada yang biia ditutup-tutupi kepada masyarakat, ada pendapat atau reaksi publik (public opinion) dan masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal. |clasnya di sini kepentingan masyarakat tidak sampai banyak dirugikan, dan paling tidak masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan saja (fort accomply), tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembuatan kebijakan itu (N. H. Thombang Siahaan).
Hingga kini dapat kita sampaikan bahwa Amdal memiliki lujuan ganda, karena tidak semata-mata hanya melihat sisi negatif dan positif dari suatu kebijakan atau mengambil keputusan terbaik dalam suatu rencana kegiatan, namun lebih luas dariitu. jika hendak dirinci, kiranya dapat disebutkan seperti di bawah ini (N. H. Thombang Siahaan):        
1.      Sebagai dasar dalam sistem manajemen lingkungan (environmental management system) untuk kegiatan pembangunan. Dengan Amdal dapat berperan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengetolaan Ihd. (lihat penjelasan Pasal 2 PP Amdal 1999);
2.      Sebagai instrumen preventif, yakni melakukan kebijakan-kehijakan pencegahan dini, supaya setiap kegiatan tidak sampai menimbulkan (banyak) korban lingkungan;
3.      Sistem Amdal merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah (Lihat penjelasan PaSal 2 PP Amdal 1999);
4.      juga sebagai dasar bagi pengelolaan periiinan untuk kegiatan yang berdampak penting (Penjelasan Pasal 15 UUPLH 1999).

JENIS-JENIS AMDAL
Apabila dilihat dari peraturan dan berbagai keputusan administrate mengenai te-Amdat-an, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terihadap jenis-jenis kegiatari"', jenis-jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut (N. H. Thombang Siahaan):
1.    Amdal Secara Tunggal;
2.    Amdal Sektor atau Sektoral;
3.    Amdal Terpadu atau Multisektor;
4.    Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan;
5.    Amdal yang Beraspek Kajian Sosial.

PENJELASAN UMUM KA-ANDAL
1.      Pengertian
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun AMDAL dan Komisi AMDAL.
2.      Fungsi pedoman penyusunan KA-ANDAL
Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan seba-gai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-AN¬DAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/ multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan datam kawasan.
3.      Tujuan dan fungst KA-ANDAL
3.1  Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL;
b.      Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektrf dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
3.2  Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah:
a.       Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AM-DAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan; Sebagai salah satu bahan rujukan bagi pe-nilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL,
4.      Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
4.1  Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana usaha dan/ atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran. tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itut lata kaitan antara keduanya tenlu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan/atau kegiatan manakah yang harus dite-laah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2  Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, seperti. a.l: ke-terbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang ba-gaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tsbtanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang hams diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3  Efisten
Pengumpulan data dan informasi untuk kepen-tingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disu-sun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Daftar Pustaka
Siahaan N. H. T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,  Jakarta.
Pedoman Penyusunan AMDAL (Ed. Revisi), 2006, Media Pressindo, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar