TATA
CARA PELAKSANAAN
Inti
dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa
akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh
berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan
sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi
prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga
dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam
prakiraan dampak.
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat)
dokumen, yaitu:
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL
adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian
ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal
melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL
adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari
suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di
dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya
dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran
dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL
adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Rencana
Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU
PELAKSANAAN
Kegiatan
wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk
memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor
32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya
dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan
Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan
izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas
memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan
sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.
PIHAK
BERKEPENTINGAN DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
proses Amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.
Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah
sebagai berikut:
a. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan
keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan.
Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
rakyat dan kesesuaian dengan kabijakan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu krieria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung
jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Meskipun
pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk
membantu melaksanakan kajian Amdal, namun tanggung jawab terhadap hasil dan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Amdal tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
c. Masyarakat
yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal yang setara
dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian
Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta
dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal.
Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang
dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh
keputusan terbaik.
Dalam proses Amdal masyarakat dibedakan
menjadi dua kategori, yaitu:
Masyarakat
terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana
kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang
atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
Masyarakat
Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan,
tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan
yang ditimbulkan.
Pasal 9 ayat
(2) PP 27 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengikutsertaan masyarakat dilakukan
melalui pengumuman rencana usaha dan/ atau kegiatan, dan konsultasi publik.
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan, masyarakat berhak
mengajukan saran, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
d. Penyusun
dokumen AMDAL
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang
yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang
penyusunan dokumen AMDAL.
1. Tim
penyusun dokumen AMDAL terdiri dari:
a. Ketua
Tim Penyusun AMDAL
b. Anggota
Tim Penyusun AMDAL
2. Kualifikasi
Tim Penyusun AMDAL :
Pemrakarsa pada
umumnya membutuhkan jasa Tim Konsultan untuk mengerjakan AMDAL dari rencana
kegiatanya. Tentu tidak sembarangan untuk dapat menjadi anggota Tim Konsultan
itu. Mereka harus memahami metodologi penyusunan AMDAL, termasuk dalam
melakukan pelingkupan, prakiraan dampak dan evaluasinya, serta perencanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Untuk menjamin kompetensi dari para
penyususn AMDAL, KLH mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikat kompetensi
sebelum dapat terlibat sebagai ketua atau anggota Tim Konsultan. Kewajiban ini
disebutkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH berikut sanksi bagi mereka
yang melanggarnya.
Mulai tanggal
30 Oktober 2010 penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
Apabila penyusun dokumen AMDAL tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka
penyusun AMDAL yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL akan
dikenakan sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 (dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga
milyar upiah). Pemerintah telah memberi kelonggaran bagi dokumen AMDAL yang
sudah diproses di komisi penilai AMDAL sebelum 30 Oktober 2010 dapat
dilanjutkan hingga dokumen selesai tanpa menyertakan sertifikasi bagi penyusun
dokumen AMDAL.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup juga mewajibkan lembaga penyedia jasa penyusun dokumen MDAL
darimana Tim penyusun berasal untuk teregistrasi di KLH. Lembaga penyedia jasa
penysun dokumen AMDAL adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang
jasa penyusunan dokumen AMDAL. Ada beberapa syarat untuk memperoleh tanda
registrasi tersebut. Salah satunya adalah perusahaan itu yang setidaknya
memiliki 2 (dua) tenaga ahli penyusun AMDAL yang sudah bersertifikat. Semua
persyaratan ini diberlakukan KLH agar kualitas hasil kajian AMDAL dapat lebih
terjaga. Tanpa AMDAL yang berkualitas, sulit bagi pihak-pihak berkepentingan
untuk mengambil keputusan dengan tepat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar